Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri baik untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial budaya, studi, kuliah, bekerja maupun berdomisili tetap di negara tersebut, memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat c.q KBRI Budapest apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di wilayah negara Hungaria.
Tujuan dan manfaat dari lapor diri adalah selain untuk keperluan pendataan WNI yang berada di luar negeri juga untuk melindungi kepentingan WNI yang bersangkutan apabila terjadi sesuatu hal yang berakibat pada kerugian baik secara moril maupun materiil kepada WNI tersebut.
Perwakilan RI di luar negeri c.q KBRI Budapest memiliki kewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri, sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 tahun 1999, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan UU No. 1 Tahun 1982.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang merugikan kepentingan WNI, diharapkan agar setiap WNI dapat mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di negara setempat c.q. Hungaria. Apabila terjadi masalah, dihimbau agar segera melaporkannya ke KBRI Budapest untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Persyaratan Lapor Diri Online di KBRI Budapest
1. Bagi yang akan menetap di Hungaria:
· Mengisi formulir lapor diri online secara lengkap dengan melampirkan dokumen KTP, Paspor dan residence permit.
- Silakan klik tautan berikut Lapor Diri Online
2. Bagi Wisatawan/Kunjungan Singkat menunduh applikasi SaveTravel. Silakan klik tautan berikut SaveTravel
Apabila akan meninggalkan wilayah negara Hungaria dikarenakan berakhirnya kunjungan wisata atau telah menyelesaikan tugas/pendidikan atau akan meninggalkan wilayah Hungaria untuk selamanya, harap melaporkan rencana keberangkatan kepada bidang konsuler KBRI Budapest, selambat-lambatnya seminggu sebelum tanggal keberangkatan untuk keperluan pendataan WNI di luar negeri.